Tampilkan postingan dengan label Berbagi Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berbagi Ilmu. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 November 2013
Sabtu, 18 Mei 2013
Aborsi Bagi Perempuan Positif HIV/AIDS Kehamilan 120 Hari Prespektif Hukum Islam
Fiqih sebagai sebuah ilmu yang berisi seperangkat hukum-hukum Islam yang bersifat praktis (amaliyah) harus mampu menjembatani antara hakikat hukum yang dikehendaki Tuhan (Syar’i)
dengan realitas kehidupan yang dialami manusia sebagai pelaksana hukum.
Seluruh tindakan manusia baik berupa transaksi antar sesama manusia (mu’amalah) maupun yang bersifat transendental hanya berhubungan dengan Tuhan (Ibadah) di dalam syari’ah Islam telah diatur hukum-hukumnya. Ketentuaan tersebut secara umum (universal) telah diatur didalam nash (al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW dan penjelas dengan penafsiran-penafsiran yang dilakukan oleh para ulama terdahulu.
Aborsi Bagi Perempuan Positif HIV/AIDS
Perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat menunutut adanya upaya-upaya dalam penggunaan daya
fakir yang optimal dalam menggali suatu hukum Islam yang baru dan
sumbernya, al-Qur’an dan as-Sunnah, untuk mendapatkan jawaban terhadap
suatu permasalahan hukum yang muncul di masyarakat.[1]
Ketika suatu hukum dianggap pada perubahan masyarakat yang dinamis, maka
suatu keharusan bagi hukum untuk mampu melakukan adaptasi terhadap
perubahan tersebut, yang terpenting adalah bagaimana sebuah hukum mampu
menjawab permasalahan yang timbul didalam masyarakat yang senantiasa
berubah dan tidak pernah statis ini.
Apabila hukum tidak mampu beradaptasi, maka yang terjadi adalah kesenjangan antara hukum dan masyarakat,[2]
maka ijtihad merupakan salah satu mekanisme hukum Islam untuk melakukan
adaptasi terhadap perubahan-perubahan untuk menjamin eksitensi
ditengah-tengah masyarakat.[3]
Ijtihad merupakan sebuah proses perkembangan yang terus menerus,
sedangkan wahyu dan ke-Nabi-an berhenti setelah wafatnya Nabi Muhammad
SAW. Selanjutnya ijtihad menjadi main instrumen untuk
menginterprestasikan wahyu dan mengkoresikan dengan perubahan kondisi
umat Islam sekaligus memelihara ke harmonisan antara wahyu dan akal.[4]
Pada akhirnya tujuan final dari ijtihad itu sendiri adalah mewujutkan
kemaslahatan baik dunia maupun akhirat, menolak kemafsadatan serta
mewujudkan keadilan yang mutlak.
Dalam menentukan hukum aborsi bagi perempuan positif HIV/AIDS setelah
kehamilan 120 hari dapat diketahui dengan cara mengqiyaskannya. Sebelum
mengqiaskan suatu hukum yaitu dengan menganalisis rukun qiyas terlebih
dahulu agar suatu hukum dapat diketahui. Dalam menimbang-nimbang rukun
qiyas tersebut yaitu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
para ulama’ diantaranya:
1). Al-Ashal yaitu bersumber berupa nas yang menjelaskan tentang hukum
atau wilayah tempat sumber hukum. Dalam mengqiyaskan masalah penyakit
HIV AIDS adalah dengan tujuan macam penyakit dalam hukum Islam, tiga
diantaranya terdapat pada laki-laki dan perempuan yaitu sakit jiwa,
baras, penyakit kulit, judzam (lepra) dan empat cacat yang lain
masing-masing cacat hanya pada laki-laki yaitu unnah, majbub dan dua
cacat lain hanya terdapat pada perempuan yaitu qarn dan ratq.[5] Al-Aslnya adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu hambal dari Zaid Ibnu Ka’ab yang merupakan sahabat Nabi SAW:
ان رسول صلى الله عليه وسلم تزوجامراة من بني عفارفلما دخل عليها ووضع توبة وقعدعلي الفراش ابصربكشحها بيا فا نخازعنالفراش ثم قال خذي عليك ثيا بك ولم يا خدممااتتاهاشيئا. [6]
2). Al- Far’u yaitu
sesuatu yang tidak ada ketentuan nasnya, dalam hal ini dalah penyakit
HIV/AIDS, kalau melihat syarat dari al-Far’u dalam kerangka teoritik
maka jelas bahwa penyakit HIV/AIDS dapat dikategorikan menjadi al-Far’u
karena penyakit HIV/AIDS yang diderita oleh seseorang dapat menggangu
tubuh dan dapat membahayakan jiwa orang lain, sehingga ain illat dan ain
hukumnya sama, belum ada aturan secara jelas dan tidak menyalahi dalil qat’i, kalau di runtun satu persatu dari syarat-syarat furu’ tersebut maka penyakit HIV/AIDS sudah dapat masuk sebagai furu’.
3). Al-Illat yaitu sifat atau alasan serupa yang menggubungkan asal dan
cabang, disini illatnya adalah menjadikan seseorang menghindar adanya
bahaya terhadap jiwanya seseorang tersebut yang sedang mengidap penyakit
HIV/AIDS.
4). Al-Hukm yaitu hukum, yang dipergunakan qiyas
untuk memperluas hukum dari al-Ashal ke a-l-Far’u (cabang), jadi segala
ketentuan hukum yang berlaku pada seseorang yang dirinya terdapat tujuh
cacat tersebut juga berlaku bagi penderita penyakit HIV/AIDS.
Dari rukun-rukun qiyas telah dapat dianalisis menurut penyusun adalah sebagai berikut:
1. HIV/AIDS
merupakan salah satu penyakit yang membahayakan bagi jiwa seseorang dan
orang lain, seperti halnya penyakit yang telah ditentukan oleh hukum
Islam, maka HIV/AIDS harus dihindari. dan dijauhkan dari kehidupan
2. Jika
diketahui seorang perempuan yang sedang hamil, setelah kehamilan 120
hari dan terjangkit penyakit HIV/.AIDS yang membahayakan bagi jiwanya
sendiri dan bayi yang dikandung, sebelumnya belum diketahui ia menderita
penyakit tersebut, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih serius,
maka aborsi bagi perempuan positif HIV AIDS setelah kehamilan 120 hari
boleh dilakukan demi menyelamatkan jiwa seseorang dan banyak orang
(udzur).
Selain qiyas diatas para ulama pun mendapatkan kemaslahatan, karena dasarnya semua dengan ketentuan Syara’, dalam menentukan hukum-hukumnya yang bertujuan mencari kemaslahatan manusia seluruhnya di dunia maupun di akhirat.
ومنهم من يققولربنااتنافيا الدنيا حسناوفىالاخرةحسنةوقناعذاباالنار[7]
Allah memuji orang yang berdoa untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia
dan akhirat, bermaksud atau berfaidah agar dijadikan contoh tauladan bagi kaum muslimin.
Dalam usaha mencapai tujuan pembentukan hukum Islam yaitu merealisir
kemaslahatan bagi manusia, maka syara’ menjamin atau memelihara
kebutuhan pokok manusia (daruriyah) memenuhi kebutuhan skunder (hajiyah) dan kebutuhan pelengkap (tahsiniyah).
Adapun yang dimaksud dengan tujuan primer (daruriyah) ialah
segala sesuatu yang keberadaannya niscaya agar ditegakkannya
kemaslahatan bagi manusia didunia dan di akhirat. Dalam arti jika
daruriyah ini tidak terwujud akan menghancurkan kehidupan manusia di
dunia dan di akhirat nanti.[8]
Tujuan pokok (primer) tersebut bertitik tolak kepada lima perkara
yaitu, agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Begitulah tertib susunan
dari keseluruhan primer.[9]
Kebutuhan utama yang harus dipenuhi tersebut telah disepakati berbagai
pihak bukan hanya oleh para ulama Islam melainkan oleh seluruh agamawan.[10]
Tujuan skunder (hajiyah)
mempunyai pengertian yaitu sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia agar
dapat menghilangkan kesempitan dan meringankan beban yang menyulitkan,
memudahkan jalan bagi mereka, seperti adanya ketentuan rukhsah dalam
bidang ibadah dan jual beli dalam bidang muamalah dan lainnya.[11] Maksud dari kebutuhan pelengkap (fahsiniyah) adalah sesuatu yang dapat memperoleh atau memperindah segala keberadaan manusia sepanjang batas-batas norma dan ahlak mulia.
Dengan mengetahui perbedaan pemenuhan kebutuhan antara daruriyah, hajiyah, tahsiniyah dalam
rangka mencapai kemaslahatan manusia, maka dapat diprediksikan secara
professional bahwa pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan daruriyah harus
didahulukan dari pada kebutuhan hajiyah dan tahsiniyah. Karena tanpa
pemenuhan kebutuhan yang sesungguhnya (daruriyah), maka kebutuhan
berikutnya tidak dapat dijalankan. Setelah kebutuhan daruriyah
terpenuhi baru memelihara kebutuhan hajiyah agar bisa menghindari dari
kesempitan dan kesulitan. Setelah tepenuhi, tahsiniyah bisa terpenuhi
untuk memperindah dan memperelok kehidupan manusia. Demikianlah tertib
susunan kebutuhan manusia dalam merialisikan tujuan hukum syara’ dalam mencapai kemaslahatan manusia.
Dengan demikian jika ada pertentangan antara komponen daruriyah yang
satu dengan yang lainnya maka harus diambil yang terpenting.
Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai angka kematian ibu
akibat aborsi tak aman merupakan dua kondisi yang sama-sama
membahayakan, dapat dianalisis dengan menggunakan kaidah fiqih, antara
lain: pertama, “Bahaya itu menurut agama harus dihilangkan (al-dlara yuzaalu sya’an)”, kedua, “Bahaya yang lebih berat dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan (al-dharar al-asyadd yuzaalu bi al-dharar al-akhaff)” atau “Jika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan, maka pilihlah bahaya yang resikonya lebih kecil (Idza ta’aaradlat al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dlarara)”, ketiga, “Keterpaksaan dapat membolehkan untuk hal-hal yang dilarang (al-dlaruratu tubihul mahdzuraat)”, keempat, “Fatwa itu dapat berubah tergantung pada perubahan situasi dan keadaan, tempat, motivasi dan tradisi yang berlaku (taghayyur al-fatwa wa ikhtilafuha yuhsabu taghayyur al-azminah wa al-amkinah, wa al-niyyat wa al-‘awaaid)”.[12] Dan banyak lagi kaidah-kaidah yang lain dalam menetapkan suatu kepastian hukum.
Dengan mengetahui tujuan dan dasar-dasar pembentukan hukum syara’, kita
dapat menetapkan hukum suatu perkara yang tidak ada nasnya secara
langsung dan hanya mengunakan qiyas.
Pengguguran kandungan (aborsi) sesudah nafkhu ar-ruh
(ditiupkannya nyawa pada janin sesudah usia 120 hari atau empat bulan
kehamilan), baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan
kandungan (menstrual regulation) dengan memasukkan alat penyedaot pengurasan dan pembersihan (vaccum aspirator)
kedalam rahim wanita maupun dengan cara lainnya hukumnya adalah haram,
kecuali jika menurut dokter yang amanah bahwa hal itu merupakan
satu-satunya jalan untuk mnyelamatkan jiwa ibu yang mengandung. Sebagai
mana dalam firman Allah SWT :
ولاتقتلواالنفس التي حرم الله الابالحق[13]
Para ulama berpendapat bahwa hukum pengguguran kandungan (aborsi) setelah nafkhu ar-ruh (setelah kehamilan 120 hari atau empat bulan) sebagai berikut:
a. Prof.
Drs. H. Masjfuk Zuhdi berkata, “ Aborsi yang benar-benar atas indikasi
medis dapat dibenarkan, seperti janin cacat genetik yang kalau lahir
kelak sulit disembuhkan. Dan apabila tanpa indikasi medis, maka aborsi
merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral
agama dan mempunyai dampak negatif berupa dekadesi moral terutama
dikalangan remaja dan pemuda, sebab legalitas abortus dapat mendorong
keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum nikah (free
seks atau kumpul kebo).[14]
b. Al-Suyuti berpendapat bahwa, sepanjang yang dapat ditelunsuri dari literatur fiqih aborsi, atau isqath al-hanl, dan ijhadh menurut
bahasa fiqih, maka dapat dikemukakan sebuah kesepakat ulama, tanpa
melihat usia kandungan, bahwa aborsi dapat dilakukan sepanjang
pembiaraan janin didalam perut ibu sampai kelahirannya dipastikan akan
membahayakan dan mengancam hidup ibu, kepastian ini didasarkan atas
pertimbangan medis oleh dokter ahli. Pandangan ini memperlihatkan bahwa
pertimbangan keselamatan ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin.
Dalam pandangan fiqih, kematian janin memiliki resiko lebih ringan
dibanding resiko kematian ibu, karena ibu adalah asal dari janin atau
bayi. Eksetensinya telah nyata. Ibu juga memiki sejumlah kewajiban.
Sementara janin atau bayi dalam kandungan, meskipun mungkin telah eksis,
tetapi ia tidak mewakili kewajiban terhadap orang lain; “Jika terjadi
delema, maka korbankan yang paling ringan resikonya”.[15]
c. Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta berpendapat
bahwa pengguguran kandunga (aborsi) setelah terjadinya nafkhu ar-ruh
(usia 120 hari atau empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika
ada alasa medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh agama Islam.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum menggugurkan kandungan
(aborsi) sebelum terjaninya nafkhu ar-ruh (usia 120 hari atau empat
bulan) sebagai berikut:
a. Menurut
ulama Zaidiyah, sebagaimana ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan
Hambali, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah mubah (boleh) secara mutlak, baik ada alas an medis maupun tidak.
b. Menurut sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadi nafkhu ar-ruh adalah mubah (boleh), jika ada alasan medis (‘udzur). Jika tidak ada alas an medis (‘udzur), maka hukumnya makruh.
c. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki, bahwa hokum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah makruh secara mutlak baik ada alasan medis maupun tidak.
d. Menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Maliki, bahwa hukum menggugurkan kandungan (aborsi) sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah haram.
e. Ulama
kontemporer seperti Muhammad Syalthut mengaharamkan aborsi sejak
bertemunya sperma dan ovum. Alasannya sejak pertemuan itu sudah ada
kehidupan, meskipun belum diberi nyawa. Pada kandungan yang sedang
mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mahkluk baru, yang
bernama manusia, yang harus dihormati dan dilindungi eksitensinys. Makin
jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah
janin bernyawa, apabila kalau baru lahir dari kandungan itu samapai di
bunuh atau dibuang.[16]
f. Yusuf
al-Qardawi menyatakan bahwa pada dasarnya hukum aborsi adalah haram,
meskipun keharamanya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan
janin. Pada usia 40 hari pertama tingkat keharamannya paling ringan,
bahkan kadang-kadang boleh digugurkan kecuali ada alasan yang lebih
kuat, selagi menurut ukuran yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Keharaman itu bertambah kuat dan lipat ganda setelah kehamilan 120 hari
yang dihadis diistilahkan telah memasuki tahap peniupan roh.[17]
g. Menurut pendapat Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’I, bahwa jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan ovum dan siap menirima kehidupan (isti’dad li qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jarimah); Dengan demikian hukumnya adalah haram. Sebagai mana disebutkan dalam kitab Ihya’Ulum ad-Din Juz II, halaman 51 sebagai berikut:
”azal (pencegahan kehamilan) adala berbeda dengan pengguguran
kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir. Karena hal itu
(pengguguran kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir) adalah
suatu tindak pidana terhadap makhluk yang telah ada. Pengguguran
kandungan (aborsi) sebagai suatu tindak pidana terdiri dari beberapa
tingkatan. Tingkatan pertama (yang paling ringan tindak pidananya)
adalah aborsi yang dilakukan ketika nutfah (seperma) telah bertemu dan
bercampur dengan ovum dalam rahim wanita dan telah siap menerina
kehidupan. Merusakkan wujud yang demikian adalah suatu kejahatan.
Apabila nuthfah (sperma) telah tumbuh menjadi ‘alaqah (segumpal darah)
dan mudlgoh (segumpal daging), maka aborsi terhadap janin tersebut lebih
keji. Bila janin telah berbentuk bayi secara sempurna dan telah
ditiuokan ruhnya, maka aborsi terhadap janin tersebut adalah lebih keji
lagi. Puncak dari pada kekejian tersebut adalah apabila pembunuhan
tersebut dilakukan terhadap bayi yang lahir dari ibunya dalam keadaan
hidup”. [18]
Syari’at hanya membolehkan pengguguran kandungan (aborsi) bilamana para
dokter menyatakan dengan kepastian yang beralasan bahwa berlanjutnya
kehamilan akan membahayakan nyawa si ibu. Kebolehan ini didasarkan pada
prinsip “mengambil yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan yang
dalam terminologi Islam dikenal dengan prisip al-ahamm wa al-muhimm
(yang lebih penting dan yang penting)”. Nabi Muhammad berkata “apabila
ada dua barang atau perkara terlarang datang sekaligus (pada seseorang),
maka yang lebih kecil dikorbankan demi yang lebih besar”. Dalam kasus
sekarang, orang dihadapkan pada dua hal yang terlarang. Menggugurkan
anak yang belum lahir atau membiarkan seseorang wanita menderita yang
mengakibatkan kematian.
Berdasarkan madaratnya yang ditimbulkan dari kehamilan akibat suatu
penyakit mematikan diatas (HIV AIDS), maka aborsi dapat dibenarkan pada
usia 120 hari dengan alasan:
1. Karena
darurat dalam menghindari korban atau menghindari beban moral.
Alasannya darurat dibenarkan membolehkan suatu yang haram adalah:
a. Al-Qur’an,
surat al-Baqarah berbunyi, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam
kebinasaan”, dan surat an-Nisa (4) ayat 29 yang berbunyi, “Dan
janganlah kamu bunuh dirimu sendiri”. Membiarkan praktek aborsi
dilakukan orang-orang yang tidak ahlinya sama halnya dengan
menjerumuskan orang pada kebinasaan.
b. Kaidah
usul yang mengatakan, “Kemadaratan itu harus dihapuskan”, atau kaidah
yang mengatakan, “Apabila bersatunya dua perkara yang diharamkan tidak
dibolehkan dalam diri seseorang yang terpaksa maka wajib didahulukan
perkara yang lebih kecil mafsadatnya dan paling sedikit madaratnya
karena melebihi dari apa yang diperlukan tersebut, tidak dibenarkan,
menanggung malu bayi sang ibu, amak lahir cacat.
2. Berdasarkan ilmu kedokteran, bayi yang cacat jika lihat dari:
1) Ketentuan umum.
a. Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan suatu tindakan yang diharamkan, maka ia akan mati.
b. Hajat
adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatau
yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan berat.
2) Ketentuan hukum.
a. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implikasi blastosis pada dinding rahim pada ibu (nidasi).
b. Aborsi diperbolehkan karena ada udzur, baik bersifat darurat maupun hajat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4 Tahun tentang aborsi adalah sebagai berikut:
1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah sebagai berikut:
a. Perempuan
hamil diketahui menderita sakit fisik stadium lanjut, TBC dengan
caverna dan penakit-penyakit fisik berat yang ditetapkan oleh Tim
Dokter.
b. Dalam keadaan darurat kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.
2. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah sebagai berikut:
a. Janin yang dikandung dideteksi oleh Tim Dokter menderita cacat genetic yang kalau lahik kelak sulit disembuhkan.
b. Kebolehan
akibat pemerkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwewenang yang
didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, polisi dan
ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud pada huruf (b), harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
d. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.[19]
Sepanjang yang dapat ditelusuri dari literatur fiqih aborsi, atau isqath al-haml, dan ijhadh
menurut bahasa fiqih, maka dapat dikemukakan sebuah kesepakatan ulama,
tanpa melihat usia kandungan, bahwa aborsi dapat dilakukan sepanjang
pembiaraan janin di dalam perut ibu dipastikan akan membahayakan dan
mengancam hidup ibu, dan kepastian ini atas pertimbangan medis oleh
dokter ahli. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan
hidup ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin. Dalam pandangan
fiqih, kematian janin memiliki resiko lebih ringan dibanding resiko
kematian ibu, karena ibu adalah asal janin atau bayi.
Pandangan para ahli fiqih tentang motif aborsi diatas tampaknya masih
terbatas pada indikasi media dan kesehatan belaka. Motif-motif lain
seperti indikasi sosial, ekonomi, politik dan psikologis belum
mendapatkan uraian panjang lebar. Tetapi sesungguhnya menarik ketika
kita amati bahwa sebagian ulama Hanafi membolehkan aborsi, meskipun
bukan karena suatu alas an (bi ‘udzraw bi ghair udzr).
Akhirnya, satu hal yang perlu digaris bawahi dalam hubungannya dengan
relasi-relasi kemanusiaan, termasuk di dalamnya relasi berdasarkan
gender ialah bahwa Islam merupakan agama keadilan, agama yang menolak
segala bentuk diskriminasi dan bentuk kekerasan. Ia lahir untuk
menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur. Kepadanyalah seluruh
kontruksi pemikiran, konsep dan aturan kehidupan seharusnya dirumuskan
oleh kaum muslimin kemudian diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan
sosial mereka.
___________________________
Referensi
[1]
Upaya yang dimaksud dikenal dengan ijtihad sebagai upaya optimal
interprestasi rasional terhadap nas-nas (al-Qur’an dan as-Sunnah).
Secara letiral ijtihad berasal dari kata” jahuda” yang berarti upaya,
usaha (effort, endeavor). Dalam kajian ushul fiqh, ijtihad didefinisikan
sebagai upaya untuk sampai kepada hukum syara’ dari dalil-dalil tafsili
yang ada dalam hukum-hukum syar’i, maka ijtihad menjadi kebutuhan yang
urgen dan abadi selama masih ada kejadian baru yang muncul. Kondisi
masyarakat yang selalu berubah dan berkembang, dan selama syari’at Islam
masih cocok disetiap zaman dan memiliki problematika realita dan
kebutuhan yang senantiasa muncul. Lihat dari Yusuf al- Qurdawi, “Ijtihad Dalam Syari’at Islam”: Beberapa Analisis Tentang Ijtihad Kontemporer, Terjemahan, Ahmad Syatori, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987)., halm. 132.
[2] Sutjipto Raharjo, Ilmu Hukum , cet. ke-4, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1996), hlm. 191.
[3] T.M Hasbi As-Shiddqi, Falsafah Hukum Islam, cet. ke-1, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 105.
[4] Muhammad Hasyim Kamali, Prinuples of Islamic Jurisprodence, (Selangor: Peladuk Plubucation (M) Sdn. Bhd. 1989), hlm. 463.
[5] Muwaffaq ad-Din Muhammad Abdillah bin Ahmad bin Qudamah, “ Al- Mugni wa Asy-Syarh al-Kabil, edisi. 1, (Bairut: Dar al-Fikr, 1404/1984). VII:580-581.
[6] Ahmad Ibn Hambal, Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hambal , (Beirut: Al-Maktabah al-Islami dan Dar as-Sadir, t.t.) III: 493 dari Zaid Ibn Ka’ab.
[7] Al-Baqarah (2):20
[8] Ahmad Ibn Hambal, Musnad wa al- Imam Ahmad Ibnu Hambal, (Bairut: Al- Maktubah al-Islami dan Dar as-Sadir, t.t.), III: 493 dari Zaid Ibn Ka’ab.
[9] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikh, hlm. 152.
[10] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, cet. ke-1, (Bandung: Yayasan PIARA, 1993), hlm. 152.
[11] Imam Malik, “Al-Muwatta’
“, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t), II:563, diceritakan dari
Malik setelah pada Sa’id Ibnu Musyyab. Hadis ini juga diriwayatkan oleh
Said Ibnu Mansur dengan redaksi lain dan mempunyai rijal yang saqah.
Lihat Ibnu Hajar al-Asqolani, “ Bulug al-Marom min Adillahi al-Ahkam ”, (Bandung: Al-Ma’arif, t.t.), hlm. 211-212.
[12] Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakr. 1980, A’laam al-Muwaqqi’iin ‘an Rabb al-‘Aalamii, (Cairo: Maktabah Al-Kulliyaat Al-Azhar, jilid 1), hlm. 1.
[14] “ Menaggapi Komisi Fatwa MUI Izinkan Aborsi Akibat Kasus Pemerkosaan”, Replubika, edisi 19 Mei 2005.
[15] Al-Suyuthi, Al Asybah wa al Nazhair, hlm.62.
[16] Muhammad Syalthut, al-Fatwa, (mesir: Dar al-Qalam, t.t), hlm. 290-291.
[17] Yusuf al-Qardawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Ahamad Yasin, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 779.
[18] Muhammad bin Muhammad abu hamid al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-fikr, tth), juz II, hlm. 51.
[19] Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang “ Aborsi” Jakarta 21 mei 2005, hlm. 7-8
____________________________________________________
Sumber: Skripsi Ali Syakirin,
ABORSI BAGI PEREMPUAN POSITIF HIV/AIDS SETELAH KEHAMILAN BERUSIA 120 HARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KAILJAGA YOGYAKARTA:2007
Kamis, 25 April 2013
Bagaimana Cara Membuka Situs Website yang Diblokir Nawala Project | open Ngehack Blokir Nawala
- Akhir-akhirnya banyak netter yang bete lantaran tak bisa mengakses situs atau website tertentu karena diblokir Nawala Project. Nah, banyak cara untuk ngehack atau membuka blokir Nawala. Termasuk ada website langganan toko news yang kena block dari telkom dan nawala karena kebanyakan iklan judi.
Berikut bagaimana membuka blokir situs dari nawala dan telkom. Salah satunya dengan menggunakan situs unblocker. Antara lain:
1. http://unblock-site.net
2. http://www.siteunblocker.biz
Caranya:
- Masukkan alamat situs di kotak sebelah tulisan 'Web Adress', lalu klik Surf
- Untuk membuka situs yang lain, ketik alamat situs di bagian atas sebelah tulisan URL.
selamat mencoba dan gunakan internet dengan bijak. Sekian tutorial Cara Membuka Situs Website yang Diblokir Nawala Project untuk open hack Blokir Nawala
===============================
Sumber : http://welcomeremaja.blogspot.com/p/gb-opacity-0-overflow-hidden-position.html
Cara stabilkan koneksi modem gsm
Cara bikin koneksi internet lancar
Bagi teman-teman yang merasakan susahnya internetan menggunakan modem gsm waktu jaringan ga stabil to biasa disebut ngelag / ping RTO terus. Biasanya jaringan ga stabil pada siang hari (jaringan padat). Nah ini saya kasih solusinya Cara stabilkan koneksi modem gsm bagi para pengguna modem gsm.
langkahnya cuma menggunakan perintah run.- Buka menu run atau bisa tekan windows + R
- ketik ping(spasi)alamat provider kartu gsm yang anda gunakan(spasi)-t
- Contoh saya menggunakan kartu telkomsel maka menjadi seperti ini
- ping www.telkomsel.com -t
- tekan ok
- langkah ini dilakukan setelah anda sudah terconnect ke internet (langsung setelah connect)
Hasilnya seperti ini
Semoga posting Cara bikin koneksi internet lancar saya ini dapat membantu sobat netter sekalian, terimakasih
====================
Sumber : http://iananakbone.blogspot.com/2011/07/cara-stabilkan-koneksi-modem-gsm-cara.html
PageRank Status : Extensi Untuk Chrome (Seo Tools Lengkap)
PageRank Status Adalah sebuah extensi ("AddOns" dalam bahasa Firefox) untuk browser Google Chrome yang sangat ringan dan lengkap.
Tool ini dibuat oleh "chromefans.org". Extensi ini mempunyai banyak sekali kelebihan antara lain :
1. Anda bisa cek pagerank, alexa, quancast. compete, arsip web (Google, Archive.Org), jumlah indeks di beberapa search engine, dan jumlah backlink, termasuk akses jumlah backlink ke Site Explorer.

2. Anda bisa melihat informasi dan akses ke WhoIs, name server (jika menggunakan self hosted web/blog), Informasi wilayah berdasarkan IP, dan yang terpenting adalah jumlah share ke social media (Facebook, Twitter, Google+). Terdapat juga informasi keberadaan robots.txt, sitemap.xml, dan akses ke BuildWith.

3. Anda bisa melihat berbagai informasi meta, struktur HTML, teks, jumlah teks, dan berbagai analisis lainnya pada halaman yang sedang dikunjungi.

4. Anda bisa melihat kecepatan load pada halaman yang sedang dikunjungi (berdasarkan pengukuran Alexa), melihat apakah ada redirect, kecepatan koneksi, request, respon, dan segala hal lain berkaitan dengan loading. Ada tombol ping tool di bawah, untuk menuju halaman test ping. Ingat ping di sini bukan ping Search Engine, tapi ping respon IP dari seluruh dunia.

5. Yang terakhir yaitu terdapat "Shortcut" dari Webmaster Tools Dan Web Utilities.

Bagi anda yang tertarik untuk memasangnya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :
Source : Buka-rahasia.blogspot.com
Tool ini dibuat oleh "chromefans.org". Extensi ini mempunyai banyak sekali kelebihan antara lain :
1. Anda bisa cek pagerank, alexa, quancast. compete, arsip web (Google, Archive.Org), jumlah indeks di beberapa search engine, dan jumlah backlink, termasuk akses jumlah backlink ke Site Explorer.

2. Anda bisa melihat informasi dan akses ke WhoIs, name server (jika menggunakan self hosted web/blog), Informasi wilayah berdasarkan IP, dan yang terpenting adalah jumlah share ke social media (Facebook, Twitter, Google+). Terdapat juga informasi keberadaan robots.txt, sitemap.xml, dan akses ke BuildWith.

3. Anda bisa melihat berbagai informasi meta, struktur HTML, teks, jumlah teks, dan berbagai analisis lainnya pada halaman yang sedang dikunjungi.

4. Anda bisa melihat kecepatan load pada halaman yang sedang dikunjungi (berdasarkan pengukuran Alexa), melihat apakah ada redirect, kecepatan koneksi, request, respon, dan segala hal lain berkaitan dengan loading. Ada tombol ping tool di bawah, untuk menuju halaman test ping. Ingat ping di sini bukan ping Search Engine, tapi ping respon IP dari seluruh dunia.

5. Yang terakhir yaitu terdapat "Shortcut" dari Webmaster Tools Dan Web Utilities.

Bagi anda yang tertarik untuk memasangnya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :
- Buka "Google Chrome" dan silahkan kunjungi http://www.chromefans.org/chrome-plugins/chrome-pagerank-status-extension.htm
- Klik "Free Download" Maka tab baru akan muncul dan klik " Add To Chrome " Dan Klik " Add ".

Cara Memperpanjang Umur Baterai Laptop (Lithium-ion)
Mengetahui perbedaan jenis baterai ini sangat penting karena karakteristik keduanya sangat berbeda. Pada baterai NiCd, elektrolit-elektrolit yang ada didalamnya akan berkumpul di bawah (di dasar) karena pengaruh gravitasi, ketika disimpan terlalu lama (disimpan di gudang). Itulah kenapa pada saat membeli baterai NiCd baru, sangat disarankan untuk men-charge minimal selama 8 jam (optimalnya 16 – 24 jam) sebelum digunakan pertama kali. Namun demikian, seringkali ketika membeli peralatan elektronik yang menggunakan baterai pihak toko (penjual) menyarankan untuk men-charge baterainya minimal 8 jam sebelum pemakaian pertama kali walaupun jenis baterainya bukan NiCd.
Salah kaprah lainnya adalah anggapan bahwa baterai harus digunakan sampai benar-benar (mau) habis sebelum boleh di-charge lagi. Sekali lagi ini berlaku untuk NiCd, dimana pada baterai jenis ini terdapat fenomena “memory effect”, yaitu baterai ini seolah-olah bisa “mengingat” banyaknya daya yang terisi pada saat proses charging terakhir. Sehingga misalnya baterai NiCd kapasitanya masih 65% dan kemudian di-charge sampai penuh (yang berarti mengisi baterai sebanyak 35%), maka baterai ini akan menganggap seolah-olah kapasitasnya tinggal 35%. Namun sekali lagi, ini tidak berlaku untuk baterai jenis Lithium-ion.
Baterai jenis Lithium-ion sekarang juga banyak dipakai untuk peralatan elektronik lainnya seperti handphone ataupun kamera digital. Jadi tips di bawah ini bisa juga Anda terapkan untuk gadget Anda yang menggunakan baterai jenis Lithium-ion. Berikut tipsnya:
- Untuk penggunaan pertama kali charge baterai secara normal. Seperti sudah dijelaskan di atas, men-charge baterai minimal 8 jam untuk pertama kali hanya berlaku untuk baterai jenis Nickel based. Untuk baterai Lithium-ion, tidak adanya bedanya antara charging ke-1, ke-5, ataupun ke-500. Malah kalau di-charge terlalu lama bisa mengakibatkan overcharging yang membuat umur baterai semakin pendek.
- Charge baterai secara rutin dalam interval pendek tanpa harus menunggu baterai sampai (hampir) habis. Baterai jenis Lithium-ion tidak mengenal fenomena “memory effect” seperti halnya baterai NiCd. Bahkan hasil penelitian menunjukkan bahwa baterai yang terbiasa di-charge ketika kapasitasnya masih 70% – 75% umurnya 5 – 6 kali lebih lama dibanding baterai yang sering di-charge ketika kapasitasnya hampir habis.
- (Tambahan 27 Desember 2011) Jika anda menggunakan notebook berlama-lama, jangan cabut charger. Apabila anda menggunakan notebook berlama-lama, saat baru menyalakan notebook, pasang charger dan jangan lepas charger meskipun baterai sudah penuh lagi. Hal ini berlaku untuk baterai pada notebook baru yang memang menyediakan “auto controll” sehingga tanpa harus cabut charger sekalipun baterai tetap bisa terkontrol dan bisa terawat dengan baik.
- Jaga supaya temperatur tidak terlalu panas. Temperatur tinggi merupakan musuh nomor satu baterai karena keadaan panas akan mempercepat degradasi sel-sel yang ada di dalam baterai. Untuk itu sebisa mungkin taruh/simpan laptop di tempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung. Kebiasaan menaruh laptop di dalam mobil pada siang hari yang terik juga harus dihindari kalau tidak ingin umur baterai berkurang drastis.
- Atur sirkulasi udara supaya tetap lancar. Hindari menaruh laptop di kasur atau bantal karena hal ini akan mengganggu sirkulasi udara yang mengakibatkan laptop menjadi cepat panas. Cara paling praktis adalah dengan menggunakan coolpad. Coolpad merupakan peralatan sederhana yang murah meriah namun sangat berguna khususnya untuk menjaga temperatur laptop supaya tidak terlalu panas. Selain itu, setelah selesai menggunakan laptop, sebaiknya diamkan beberapa saat supaya laptop menjadi lebih dingin sebelum dimasukkan ke dalam tas laptop.
Sebisa mungkin gunakan laptop tanpa baterai apabila keadaan memungkinkan. Hal ini sebenarnya merupakan pengalaman saya pribadi ketika mengevaluasi kebiasaan saya menggunakan laptop. Setelah saya pikir-pikir, saya setiap hari di kantor menggunakan laptop sudah seperti PC, yaitu sekitar 6 – 8 jam non-stop dan jarang berpindah tempat. Nah kalau sudah seperti ini, agaknya menjadi konyol kalau saya menggunakan laptop dengan bolak-balik men-charge baterai dalam jangka waktu tersebut. Setelah menyadari ini, kini saya hampir selalu menyalakan laptop saya tanpa baterai (langsung ke power), baik selama di kantor maupun dirumah. Saya baru menggunakan baterai kalau memang ada tugas/keperluan di luar yang mengharuskan saya menggunakan laptop secara mobile. Bagian ini kami coret karena setelah mendengar banyak masukan, saran dan sumber informasi lain di internet, resiko yang diakibatkan oleh penggunaan notebook tanpa baterai lebih besar dari pada ketika menggunakannya seperti biasa. Sederhananya, harga baterai jauh lebih murah dibandingkan dengan harga komponen laindi notebook. Terima kasih banyak atas kritik dan sarannya.
- Apabila hendak menyimpan baterai cukup lama, simpanlah ditempat yang sejuk dengan kapasitas 40%. Ada sebuah penelitian yang membandingkan antara baterai yang disimpan dalam kapasitas 40% dengan baterai yang disimpan dengan kapasitas 100%. Hasilnya, baterai yang disimpan dengan kapasitas 100% mengalami capacity loss yang lebih besar daripada yang 40%. Pengetahuan ini saya gunakan untuk kamera digital saya yang tidak terlalu sering saya gunakan (biasanya saya pakai weekend saja, itupun tidak setiap minggu). Dulu setiap selesai menggunakan kamera digital, selalu saya charge sampai penuh dengan pemikiran agar nanti ketika akan dipakai sudah langsung siap digunakan. Tapi kini tidak lagi. Sekarang saya men-charge kamera digital sampai penuh hanya ketika akan digunakan.
- Gunakan laptop secara hemat energi. Dengan menghemat penggunaan energi laptop maka umur baterai bisa bertahan lebih lama. Ada beberapa cara untuk menghemat baterai, yang semuanya sudah pernah di bahas di artikel Tips Menghemat Baterai di Notebook/Laptop ini.
Selain tips di atas, Anda juga sebaiknya rajin-rajin mengecek kondisi baterai laptop Anda. Apabila Anda menggunakan merek HP, maka Anda bisa menggunakan aplikasi Battery Check yang ada di HP Support Assistant untuk melihat data-data teknis baterai laptop Anda. Selain itu, ada juga aplikasi gratis BatteryCare yang bisa digunakan pula untuk keperluan ini.
Nah, demikianlah beberapa tips mengenai cara memperpanjang umur baterai laptop. Bagi Anda yang masih penasaran dan ingin menggali lebih dalam, saya menyarankan Anda berkunjung ke:
Di kedua situs tersebut Anda bisa membaca berbagai penjelasan dan penelitian mengenai baterai, disertai dengan bermacam data, tabel, dan diagram yang lengkap.
------------------------------------------------------------------------------
Sumber : http://blog.fastncheap.com/memperpanjang-umur-baterai-laptop-lithium-ion/
Cara Menghemat Baterai di Ponsel, HandPhone, Gadget Android
Namun, perlu diketahui juga, semakin banyak aplikasi yang anda install pada Android juga akan berpengaruh pada daya tahan baterai. Saat asyik bermain Android, anda mungkin baru menyadari kalau kondisi baterai sudah lemah dan harus dilakukan charger ulang.
Bukan masalah jika pada saat tersebut sedang membawa charger, tetapi bagaimana jika hal tersebut terjadi ketika sedang di perjalanan atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk charger baterai?
Masalah tersebut bisa sedikit teratasi dengan cara melakukan penghematan baterai ponsel Android. Lalu, bagaimana cara menghemat baterai dari ponsel Android? Berikut kami berikan penjelasannya.
Test Keampuhan Baterai Pada Ponsel Android
Coba lakukan test berapa lama baterai bisa bertahan pada ponsel Android. Kemudian, coba analisa apakah dengan melakukan sedikit konfigurasi bisa lebih menghemat baterai atau malah akan membuat keadaan menjadi lebih buruk. Sebagai contoh, untuk menghemat baterai bisa dilakukan dengan menonaktifkan beberapa aplikasi, tetapi jangan sampai aplikasi yang anda matikan pada dasarnya memang harus ada pada Android. Alih-alih menghemat baterai malah Android anda harus direstart ulang untuk menggunakannya kembali.
Untuk melihat kondisi baterai, pergi ke bagian Settings, kemudian Pilih About lanjutkan dengan memilih Battery use. Disitu terlihat aplikasi dan device apa saja yang paling banyak memakan energi. Coba cermati, apakah device atau aplikasi yang anda gunakan tersebut memang dibutuhkan atau tidak. Jika memang tidak dibutuhkan, menonaktifkannya adalah hal yang wajib dilakukan untuk penghematan battery.
Minimalkan Konfigurasi Display Android
Tidak perlu dipungkiri lagi, salah satu device yang paling banyak memakan baterai adalah layar/display. Untuk lebih menghemat baterai, coba setting agar Display seredup mungkin sampai batas mata anda masih bisa melihat dengan jelas Display tersebut. Jangan terlalu gelap karena hal tersebut malah membuat mata anda menjadi sakit. Penghematan baterai memang penting, tetapi kesehatan mata masih jauh lebih penting dari baterai.
Untuk menkonfigurasikan layar agar lebih redup, pergi ke Settings, pilih Display dan pilih Brightness. Atur sesuai dengan kebutuhan anda. Jika memang tidak diperlukan, fungsi Auto-rotate screen juga bisa anda nonaktifkan. Untuk animasi, sesuaikan dengan kebutuhan karena tidak begitu berpengaruh pada baterai. Satu hal lagi, pada bagian Screen timeout, pilih waktu seminimal mungkin. Semakin minim waktu maka baterai akan semakin hemat.
Minimalkan Waktu Pada Screen Time Out
Secara default, jika ponsel Android tidak digunakan maka dalam jangka waktu tertentu layar gadget/ponsel akan mati. Pemilik Androi bisa memilih sendiri berapa lama jeda waktu sebelum dimatikan. Atur waktu idle sesingkat mungkin sehingga lebih hemat baterai . Caranya, buka Settings, Display dan pilih Screen Time Out kemudian lanjutkan dengan memilih 1 menit (Waktu tercepat pada ponsel Android).

Nonaktifkan Wi-Fi
Pada Dell Streak 7, ada dua pilihan koneksi ke luar yaitu menggunakan WiFi dan menggunakan SIM Card. Jika anda menggunakan SIM Card sebagai koneksi utama, menonaktifkan baterai adalah pilihan yang baik dan tentunya akan lebih menghemat baterai. Caranya, pergi ke Settings, Wireless and Networks kemudian nonaktifkan Wi-Fi.
Nonaktifkan Bluetooth
Sama seperti Wi-Fi, nonaktifkan Bluetooth untuk lebih menghemat baterai.
Nonaktifkan Apps Yang Melakukan Sinkronisasi Otomatis
Beberapa aplikasi Android membutuhkan sinkonisasi otomatis untuk mengupdate data anda. Aplikasi itu akan melakukan sinkronisasi yang terus menerus dengan waktu yang sudah terjadwal. Setiap melakukan sinkronisasi, aplikasi akan melakukan proses tertentu yang tentunya akan memakan energi baterai. Jika memang tidak begitu penting, matikan sinkronisasi tersebut dan anda bisa melakukannya secara manual. Atau anda tetap menonatifkannya tetapi dengan frekuensi waktu yang lebih lama.
Beberapa aplikasi yang biasa menggunakan metode ini adalah eMail Client (Kecuali GMail karena sudah menggunakan teknologi Server Push yang akan mengirimkan pesan ke Mail Client ketika ada pesan baru di server), Twitter Client dan sebagian besar aplikasi Social Networks.
Nonaktifkan Fitur Sinkronisasi GPS
Fitur sinkronisasi GPS juga menjadi salah satu aplikasi yang memakan banyak energi baterai karena ponsel secara terus menerus melakukan sinkronisasi dengan satelit GPS. Sinkronisasi ini dimaksudkan untuk mengupdate koordinat terakhir untuk menentukan di mana letak anda saat itu.
Jika memang tidak dibutuhkn, matikan semua fungsi GPS dengan cara masuk ke bagian Settings, Location & Security dan pada My Location nonaktifkan Use Wireless Metworks & Use GPS Satellites. Beberapa layanan “social network website” seperti Twitter, FourSquare atau Koprol menggunakan fungsi ini untuk menfasilitasi pengguna mereka. Matikan fitur pada layanan tersebut untuk lebih menghemat baterai.
Gunakan Task Manager Untuk Melihat Aplikasi Yang Berjalan
Sama seperti Windows, Android juga memiliki Task Manager, tempat di mana anda bisa melihat aplikasi apa yang sedang berjalan. Banyak aplikasi Android yang berjalan di background (Tidak terlihat) padahal user sendiri tidak tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut. Pilihan terbaik, nonaktifkan aplikasi tersebut dan/atau kalau perlu uninstall/buang dari gadget anda.
Matikan Aplikasi Menggunakan Task Killer
Jika tidak digunakan, jangan ragu untuk menonaktifkan aplikasi yang sedang berjalan. Agar lebih mudah, gunakan aplikasi gratis semacam Advanced Task Killer atau aplikasi lain yang sejenis. Penjelasan singkatnya bisa dilihat pada artikel cara membunuh Aplikasi tidak berguna pada Android.
Buang Aplikasi Yang Tidak Berguna
Hampir semua pengguna Android (Terutama pada awal pemakaian) tergila-gila untuk mencoba semua aplikasi yang ada di Android Market padahal sebenarnya belum tahu apa fungsi dan manfaat dari aplikasi tersebut. Semakin banyak aplikasi yang diinstall membuat kapasitas penyimpanan data semakin kecil dan tentunya butuh lebih banyak konsumsi daya. Ujung-ujungnya akan membuat baterai semakin boros.
Untuk mengatasi hal itu, ada baiknya buang/uninstall semua aplikasi yang tidak pernah anda gunakan. Gunakan aplikasi Easy Uninstaller atau aplikasi yang sejenis untuk menguninstall aplikasi tersebut.
Nonaktifkan Widget Home Page Yang Tidak Dibutuhkan
Banyak dari widget pada Home yang jarang (Atau bahkan tidak pernahi) digunakan tetapi masih terpampang di depan. Meskipun efeknya kecil, widget ini akan menambah beban baterai dari ponsel Android. Nonaktifkan semua widget yang tidak pernah anda gunakan.
Nonaktifkan Animasi Wallpaper
Dengan animasi, wallpaper ponsel Android akan terlihat lebih cantik dan menarik. Anda tidak akan bosan karena gambar akan bergerak kesana kemari seperti screen saver pada PC atau notebook. Efeknya, sama seperti “task” yang lain, membuat baterai lebih boros tenaga.
Atur Ponsel Hanya Menggunakan Jaringan 2G
Secara default, Android akan memilih jaringan 3G sebagai jalur komunikasi utama. Teknologi 3G akan memperceat proses transfer data baik dari maupun ke ponsel Android. Secara teori, teknologi 3G butuh lebih banyak konsumsi daya jika dibandingkan dengan 2G. Oleh karena itu, jika memang tidak diperlukan ada baiknya anda hanya menggunakan teknologi 2G untuk sementara waktu, demi menghemat baterai agar bertahan lebih lama.
Caranya, buka Settings, Wireless & Networks, Mobile Networks dan terakhir Network Mode. Pada bagian tersebut pilih GSM Only agar ponsel hanya bekerja dengan sinyal GSM tanpa menggunakan sinyal 3G atau WCDMA.
Gunakan Power Control Widgets
Widget ini akan membantu pengguna Android lebih cepat mengatur konsumsi daya dari Wireless, Bluetooth, GPS maupun layar Android. Semakin cepat proses pengaturan berefek pada penghematan baterai ponsel Android.
Catatan Penting
Trik ini sudah kami uji cobakan pada Dell Streak 7 dengan OS Android Froyo 2.2 dan berjalan dengan baik. Baterai bisa bertahan lebih lama dari sebelumnya. Selain cara-cara di atas, masih banyak lagi trik yang bisa digunakan agar ponsel Android lebih hemat energi. Penting untuk diingat, gunakan trik ini secara bijak. Jangan karena ingin menghemat baterai keasyikan anda bermain Android menjadi berkurang.
Teruslah bereksperimen dengan Google Android, the next generations of great operating system for Gadget and SmartPhones.
_____________________________________________________________________
Sumber : http://blog.fastncheap.com/menghemat-baterai-di-ponsel-handphone-gadget-android/#more-7256
Rabu, 24 April 2013
Cara Memperbaiki Flashdisk yang Rusak
1. Format FD menggunakan Linux atau live CD Linux (http://linux.or.id/node/2835/)
Langkahnya antara lain adalah :
- Booting komputer menggunakan LiveCD Linux, misal Slax KillBill, Knoppix atau distro lainnya,
- Setelah login ke sistem, masukkan flashdisk yang bermasalah tadi ke salah satu port USB. Demi keamanan data, pastikan hanya flashdisk yang bermasalah saja yang terpasang,
- Pastikan flashdisk anda terdeteksi, atau setidaknya indikator led nyala,
- Masuk ke console
- Pada console jalankan cfdisk /dev/sda1 (sesuaikan dengan flashdisk ke berapa yang terpasang),
- Delete atau hapus partisi pada flashdisk,
- Buat partisi baru dengan memilih Create New | Write,
- Simpan perubahan yang baru saja anda lakukan,
- Format flashdisk dengan cara mengetikan perintah mkfs.vfat-f32 /dev/sda1 di console.
- Flashdisk anda telah memiliki partisi baru, sehingga bisa digunakan kembali baik di Linux maupun di Windows.
1. Download HP Drive Boot Utility sebesar 45 Mb. Freeware. Software ini mendukung untuk Flash Disk yang bukan keluaran HP. klik link berikut (http://www.4shared.com/get/124372233/5ae9271f/HP_Drive_Key_Boot_Utility_v74137900.html;jsessionid)
2. Install software tersebut
3. Tancapkan flashdisk yang bermasalah ke dalam komputer.
4. Jalankan software dan pilihlah drive tempat flash disk anda.
5. Pilih Create New or Replace Existing Configuration
Selesai. FD anda bisa digunakan kembali.
=======================================================================
Sumber : http://arifjayarana.wordpress.com/2012/09/30/hardware-cara-memperbaiki-flashdisk/
Langganan:
Postingan (Atom)

